Kenapa Harga BBM di Sumut Naik? Simak Nih Penjelasan Ahok

By Moneesa | Keuangan | May 06, 2021

Kenapa Harga BBM di Sumut Naik? Simak Nih Penjelasan Ahok

Jakarta - Harga BBM di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan sejak 1 April yang lalu. Kenaikan harga BBM ini membuat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sampai menelepon Komut PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama.

Pria yang akrab disapa Ahok itu pun menjelaskan alasan Pertamina menaikkan harga BBM di Sumut usai ditelepon Edy. Berdasarkan laporan yang diterimanya dari jajaran direksi Pertamina, Ahok menyebutkan bahwa harga BBM di Sumut naik karena adanya Pergub yang mengatur kenaikan pajak BBM.

"Kenaikan dikarenakan adanya Pergub baru," ungkap Ahok lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).

Adapun Pergub yang dimaksud Ahok adalah Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Di dalam beleid itu, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara. Dengan begitu harga BBM Pertalite dan Pertamax harus dinaikkan.

Edy Rahmayadi sendiri sebelumnya sempat memastikan harga BBM naik bukan karena Pergub soal kenaikan PBBKB, hal itu diungkapkan usai dirinya menelepon Ahok. Sayangnya Edy tak menjelaskan detil apa yang diungkapkan Ahok soal pemicu naiknya harga BBM di Sumut dalam sambungan teleponnya.

"Nggak itu, Bang," kata Edy menirukan ucapan Ahok.

Usai kenaikan harga BBM itu, pihak Edy banyak diprotes. Bahkan demo besar-besaran terjadi di DPRD Sumut. Namun Edy menjelaskan alasannya mengeluarkan Pergub tentang kenaikan PBBKB karena kondisi ekonomi Sumut.

Menurutnya kenaikan pajak BBM dilakukan untuk menghindari deflasi karena minimnya daya beli dan pertumbuhan ekonomi di Sumut.

"Saudara-saudara saya, 2020 bulan Maret tanggal 10 pertumbuhan ekonomi kita masih 5,22%. Pada saat itu, provinsi lain sudah menaikkan PBBKB-nya. Tinggal Sumatera dan Aceh yang belum. Saya tak mau naikkan, itu merupakan cadangan devisa saya selaku gubernur," terang Edy.

"Begitu yang 5,22%, tanggal yang sama tahun 2021, dia minus 1,71%. Dari mana uang kita cari untuk menutupi ini? Deflasi kita. Saya naikkan 2,5%," tambahnya.

Dia menjelaskan Pergub yang dia keluarkan itu juga sudah disetujui DPRD Sumut. Edy mengatakan Pemprov Sumut mendapatkan dana Rp 300 miliar lewat pelaksanaan Pergub itu.

"Bikin Pergub, sosialisasikan sama Komisi C. Ditandatangani, jadi, dapat Rp 300 miliar. Kalau ini tidak sampai, dinaikkan lagi sampai 10%. Provinsi lain sudah naik 10%," jelasnya.

Sumber:DetikFinance